tax treaty indonesia-australia ( versi bahasa indonesia )

Ada. INDONESIA – AUSTRALIA
RANGKUMAN
NOMOR N.A TANGGAL 22 APRIL 1992
TENTANG
RANGKUMAN DARI PERSETUJUAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK BERKENAAN DENGAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN ————————————————– ————————————————– —————————-
KEGIATAN DARI YA
BENTUK USAHA TETAP
——————————————— ———————————
1 LABA USAHA PENJUALAN BARANG YANG SAMA YA
——————————————— ———————————
KEGIATAN LAIN YANG SAMA YA
————————————————– ————————————————– —————————-
2 PEKERJAAN BEBAS TEST WAKTU 120 hari/12 bulan
————————————————– ————————————————– —————————-
KONSTRUKSI 120 hari
——————————————— ———————————
INSTALASI 120 hari
——————————————— ———————————
3 TEST WAKTU UNTUK PERAKITAN 120 hari
MENENTUKAN BUT ——————————————— ———————————
KEGIATAN PENGAWASAN KONSTRUKSI 120 hari
——————————————— ———————————
JASA LAINNYA 120 hari/12 bulan
————————————————– ————————————————– —————————-
4 TARIF PPh PASAL 26 BUNGA 10%
ATAS BUNGA & ROYALTI —————————————— ————————————
DAN ATAS DIVIDEN & LABA ROYALTI 15%
——————————————— ———————————
DIVIDEN PORTOFOLIO 15%
——————————————— ———————————
PENYERTAAN LANGSUNG 15%
——————————————— ———————————
PAJAK ATAS LABA SETELAH PAJAK
PADA BUT 15%
————————————————– ————————————————– —————————-
5 PENGENAAN PAJAK ATAS KEUNTUNGAN Negara Sumber
DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
————————————————– ————————————————– —————————-
6 PENGENAAN PAJAK ATAS LABA USAHA DARI Negara Domisili
ANGKUTAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA
————————————————– ————– HAK PEMAJAKAN ——————-
7 PENGENAAN PAJAK ATAS ARTIS Negara Sumber
& OLAHRAGAWAN
————————————————– ————– ——————-
8 PENGHASILAN LAINNYA Negara Domisili
————————————————– ————————————————– —————————-
TEST WAKTU 120 hari/12 bulan
——————————————— ———————————
9 PENGHASILAN DARI DIBAYAR OLEH ORANG INDONESIA YA
HUBUNGAN KERJA ——————————————- ———————————–
DIBEBANKAN KEPADA YA
BUT INDONESIA
————————————————– ————————————————– —————————-
2 Tahun
PERIODE PEMBEBASAN PAJAK —————————–
10 PENGENAAN PAJAK ATAS Pelajar & peserta
GURU, PENELITI, PELAJAR pelatihan : Tidak ada
& PESERTA PELATIHAN batasan
——————————————— ———————————
KETERANGAN N.A
————————————————– ————————————————– —————————-
11 DAFTAR P3B YANG TELAH BERLAKU MULAI 01-Jul-93
BERLAKU
————————————————– ————————————————– —————————-

edisuryadi2

17 February 2010 at 3:09 pm Kenapa nggak ngambil yang bahasa Inggris trus di terjemahkan di Google translate aja

POERBA

17 February 2010 at 3:10 pm Thx rekan albert..
Ada yg lebih lengkap ga yah.. hehehehe…

Albert

17 February 2010 at 3:16 pm

Cuma ini yang ada rekan poerba. NDONESIA – AUSTRALIA
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.1011/1996 TANGGAL 30 MEI 1996
TENTANG
PENYEMPURNAAN DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B RI – AUSTRALIA. SERI P3B NO. 2 Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996 tanggal 12 Februari 1996 dan sehubungan dengan pemberitahuan Assistant Commissioner International Tax Division, Australia Tax Office (ATO) dengan surat No. 94/4253-7 dan No. 95/6239-7, bersama ini disampaikan penyempurnaan daftar lengkap nama pejabat dan wakilnya dari ATO yang berwenang untuk menandatangani surat keterangan domisili (Certificate of Residence).
Untuk memudahkan Saudara, daftar pejabat-pejabat tersebut dibagi dalam dua kelompok yaitu:
a. pejabat-pejabat pada Kantor Pusat ATO, dan
b. pejabat-pejabat pada kantor-kantor ATO di daerah-daerah sebagaimana telah disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996.
Dengan demikian daftar lengkap pejabat-pejabat ATO tersebut adalah sebagaimana terlampir, sehingga Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang ditandatangani pejabat-pejabat tersebut dapat diterima sebagai dokumen yang sah dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia.
Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
ttd
RACHMANTO INDONESIA – AUSTRALIA
KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 62 TAHUN 1992 TANGGAL 10 NOPEMBER 1992
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF AUSTRALIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :
a. bahwa di Jakarta pada tanggal 22 April 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF AUSTRALIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME. Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 22 April 1992 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10 Nopember 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 124 INDONESIA – AUSTRALIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 153/KMK.04/2000 TANGGAL 19 MEI 2000
TENTANG
PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri, pelabuhan/tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai Pengecualian Atas Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) Kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 161);
3. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004; MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING. Pasal 1
Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini adalah : Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Bagian Timur Indonesia (kecuali Bali)-Australia. Pasal 2
(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Pertumbuhan Indonesia-Australia (AIDA) yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama AIDA meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
(2) Kawasan Kerjasama AIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari : seluruh Negara Bagian dan Teritori dengan Koordinasi Pemerintah Federal Australia di dalam kawasan tersebut.
(3) Orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam seluruh daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan Paspor termasuk warga negara Australia pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Pasal 3
(1) Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri.
(2) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 4
(1) Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (1) diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajibanpenyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 653/KMK.04/1994 dan ketentuan lain yang tidak sesuai dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 Mei 2000 MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO